|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi
sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai
tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
UNDANG
UNDANG TENTANG MEREK.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya
diangkat dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual,
termasuk Merek.
10.Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada
di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11.Tanggal
Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
12.Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang
hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang
hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
13.Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan
hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian
jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
14.Hak
Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal
dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization
untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan
tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua
perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu
yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property.
15.Hari
adalah hari kerja.
BAB
II
LINGKUP
MEREK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
2
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa. Pasal 3 Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Bagian Kedua
Merek
yang Tidak Dapat Didaftardan yang DitolakPasal 4
Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang beriktikad tidak baik. Pasal 5 Merek tidak dapat didaftar apabila
Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal
6
(1)
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan
terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan
hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera,
lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi
yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
BAB
III
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian
PertamaSyarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal
7
(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan
unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu
orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara
bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan
dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan
tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas
Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon
yang mewakilkan.
(7)Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui
Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak
atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan
tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal
8
(1)
Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan
dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis
barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
9
Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
10
(1) Permohonan yang
diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di
luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya
di Indonesia.
(2)Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih
tempat tinggal Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
Bagian
Kedua
Permohonan
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pasal
11
Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek
yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement
Establishing the World Trade Organization.
Pasal
12
(1) Selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini,
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti
tentang
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan
Hak Prioritas tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses, namun tanpa
menggunakan Hak Prioritas.
Bagian
Ketiga
Pemeriksaan
Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal
13
(1) Direktorat Jenderal
melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan
tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan
tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal
14
(1) Dalam hal kelengkapan
persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal
tidak dapat ditarik kembali.
Bagian
Keempat
Waktu
Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek
Pasal
15
(1) Dalam hal seluruh
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan
diberikan Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh
Direktorat Jenderal.
Bagian
Kelima
Perubahan
dan Penarikan KembaliPermohonan Pendaftaran Merek
Pasal
16
Perubahan atas Permohonan
hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon
atau Kuasanya.
Pasal
17
(1) Selama belum
memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik
kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus
untuk keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan
kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB
IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Pemeriksaan
Substantif
Pasal
18
(1) Dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal
19
(1) Pemeriksaan substantif
dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan
sebagai pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi
tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
20
(1) Dalam hal Pemeriksa
melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui
untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa
Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur
Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapannya dengan menyebutkan
alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan
keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan
tersebut dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan
itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan
tersebut tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan
keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(7)Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6)
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasan.
(8) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian
Kedua
Pengumuman
Permohonan
Pasal
21
Dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan
untuk didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam
Berita Resmi Merek.
Pasal
22
(1) Pengumuman berlangsung
selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala
oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat
dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal
dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
23
Pengumuman dilakukan
dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam
hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket
Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau
angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya
ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian
Ketiga
Keberatan
dan Sanggahan
Pasal
24
(1)Selama jangka
waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan
yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila
terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan
pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat
didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan
keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal
25
(1) Pemohon atau
Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
salinan keberatan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal .
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Kembali
Pasal
26
(1)
Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan
keberatan dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam
pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang
mengajukan keberatan mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat
diterima, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan dalam hal demikian
itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak
dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan
dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
Pasal
27
1)
Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat
Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau
Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (5), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat
Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar
dalam Daftar Umum Merek.
(3)Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan
Pasal 10;
c. tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan
tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna
apabila Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
f. Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal
pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan
resmi Sertifikat Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar
biaya.
Bagian
Kelima
Jangka
Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Pasal
28
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang.
Bagian
Keenam
Permohonan
Banding
Pasal
29
(1)
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan
dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya
kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan
serta alasan terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan
atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
Pasal
30
(1)
Permohonan banding diajukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
tanpa adanya permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima
oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan penolakan
itu.
Pasal
31
(1)
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Direktorat
Jenderal melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
kecuali terhadap Permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon
atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan
banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal
32
Tata
cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Ketujuh
Komisi
Banding Merek
Pasal
33
(1)
Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di
lingkungan departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa
ahli di bidang yang diperlukan, serta Pemeriksa senior.
(3)Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding
Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk
majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu
di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
Pasal
34
Susunan
organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedelapan
Perpanjangan
Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Pasal
35
(1)
Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan
untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek
terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada Direktorat Jenderal.
Pasal
36
Permohonan
perpanjangan disetujui apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana
disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi
dandiperdagangkan.
Pasal
37
(1)
Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan
tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila
Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek terkenal milik orang lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
(3) Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada
pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal
38
(1)
Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar diberitahukan
secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
Bagian
Kesembilan
Perubahan
Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek Terdaftar
Pasal
39
1)
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar
diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat
dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti
perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang telah
dicatat oleh Direktorat Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
BAB
V
PENGALIHAN
HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian
Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal
40
(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a.
pewarisan;
b. wasiat;
c.hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam
Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5)Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar
Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal
41
(1)
Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama
baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan,
kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat
dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian
jasa.
Pasal
42
Pengalihan
hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila
disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut
akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian
Kedua
Lisensi
Pasal
43
(1)
Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,
kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama
dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak
ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh
Direktorat Jenderal dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
Pasal
44
Pemilik
Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek
tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal
45
Dalam
perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi
Lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal
46
Penggunaan
Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan
penggunaan Merek tersebut di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal
47
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun
tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis penolakan beserta
alasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau
Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.
Pasal
48
(1)
Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan
atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut
sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib
meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi yang dibatalkan,
melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik Merek yang
tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara
sekaligus dari penerima Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan
bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan,
yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal
49
Syarat
dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai
perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB
VI
MEREK
KOLEKTIF
Pasal
50
(1)
Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif
hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan
bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan
Merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh semua
pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan
diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang
efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
c. sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
51
Terhadap
permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.
Pasal
52
Pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal
53
(1)
Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti
perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga
setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
Pasal
54
(1)
Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima
yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan
Merek Kolektif tersebut.
(2)Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
55
Merek
Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
BAB
VII
INDIKASI-GEOGRAFIS
DAN INDIKASI-ASAL
Bagian
PertamaIndikasi-Geografis
Pasal
56
(1)Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang,
yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,
atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar
permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang
yangbersangkutan, yang terdiri atas:
pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan
alam;
produsen barang hasil pertanian;
pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
pedagang yang menjual barang tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis
bagi pengumuman permohonan pendaftaran indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau
dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri,
kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan/atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan
banding kepada Komisi Banding Merek.
(6)Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal
32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan
banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) I ndikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung
selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan
atas indikasi-geografis tersebut masih ada.
(8) Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis,
suatu tanda telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak
berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar
sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
57
(1)
Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap
pemakai indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi
dan penghentian penggunaan serta pemusnahan etiket indikasi-geografis
yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar,
hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan,
perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis
yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal
58
Ketentuan
mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang
ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.
Bagian
Kedua
Indikasi-Asal
Pasal
59
Indikasi-asal
dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Pasal
60
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.
BAB
VIII
PENGHAPUSAN
DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
PertamaPenghapusan
Pasal
61
(1)
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas
prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek
yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat
dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,
kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
atau
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian
Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan
Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara; atau
c. l arangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal
62
(1)
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya,
baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian
Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui
secara tertulis oleh penerima Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dimungkinkan apabila dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan
tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
63
Penghapusan pendaftaran
Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal
64
(1) Terhadap putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan
kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
disampaikan oleh panitera pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat
Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan
dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila
putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
65
(1) Penghapusan pendaftaran
Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan
dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasan penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar
Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan
hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal
66
(1) Direktorat Jenderal
dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a. permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis
semua pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama
3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian
terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal;
c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang
atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan
pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai
denganperaturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
67
Penghapusan
pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam
bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Bagian
Kedua
Pembatalan
Pasal
68
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal
6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat
Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah
Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.
Pasal
69
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek
yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
Pasal
70
(1)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya
dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
disampaikan oleh panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal
setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi
Merek setelah putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
71
(1)
Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan
mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi
catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasan pembatalan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar
Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya
perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal
72
Selain
alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap
Merek Kolektif terdaftar dapat pula dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan
Niaga apabila
penggunaan
Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1).
BAB
IX
ADMINISTRASI
MEREK
Pasal
73
Administrasi
atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal
74
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Merek
seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB
X
BIAYA
Pasal
75
(1)
Untuk setiap pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek,
permohonan petikan Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan
nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi,
keberatan terhadap Permohonan, permohonan banding serta
(2) lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai
biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata
cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
(4) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
XI
PENYELESAIAN
SENGKETA
Bagian
PertamaGugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal
76
(1)
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek
tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan
Niaga.
Pasal
77
Gugatan
atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan
oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama
dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal
78
(1)
Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih
besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat,
hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran
dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut
secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan
Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang
atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal
79
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian
Kedua
Tata
Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal
80
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7)Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10)Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal
81
Tata
cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian
Ketiga
Kasasi
Pasal
82
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8)
hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal
83
(1)Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang
telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua)
hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan
kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(6) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua)
hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10)Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11)Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada
panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(12)Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Bagian
Keempat
Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Pasal
84
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini,
para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
BAB
XII
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
85
Berdasarkan
bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan
Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
Pasal
86
(1)
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan
Niaga dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran
Merek;
c. keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta,
dicari,dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian;
d.
adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek
akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan
e. membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak
yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut
untuk didengar keterangannya.
Pasal
87
Dalam
hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara,
hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa
sengketa
tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal
88
Dalam
hal penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada
pemohon penetapan dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan
kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan
sementara tersebut.
BAB
XIII
PENYIDIKAN
Pasal
89
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di Direktorat Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Merek.
(2)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal
107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB
XIV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal
91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal
92
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang
sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama
pada pokoknya dengan indikasi-geografis
(3) milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang
yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil
pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut
merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
Pasal
93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
94
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal
95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal
93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
BAB
XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
96
(1)
Permohonan, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan
pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan
penghapusan atau pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya
undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang
ini dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa
jangka waktu pendaftarannya.
Pasal
97
Terhadap
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan
gugatan pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5 atau Pasal 6.
Pasal
98
Sengketa
Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini
berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat
putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
99
Semua
peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
100 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
101Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD
M. BASYUNI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 110
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy
Sudibyo
|