UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2001TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian
internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang
semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan
perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b.
bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan
iklimpersaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat
padaumumnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan
b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten
yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang
baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3564);
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG
TENTANG PATEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi.
4.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5.
Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
8.
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan
Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Paten.
10.Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada
di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11.Tanggal
Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif.
12.Hak
Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal
dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection
of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization
untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan
tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari
kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut
13.Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14.Hari
adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian
Pertama Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 2
(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut
bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada
saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan
pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 3
(1)
Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di
luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan,
atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan
Invensi tersebut sebelum:
a.
Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang
dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan
substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih
awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
(1)
Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional
di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi;
b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam
rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2)
Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak
lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan Invensi tersebut.
Pasal 4 Pasal
5
Suatu
Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat
dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.
Pasal 6
Setiap
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Pasal
7
Paten
tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.
i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,
kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
BagianKedua
Jangka Waktu
Paten
Pasal
8
(1)
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
(2)
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Pasal 9
Paten
Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga
Subjek Paten
Pasal
10
(1)
Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih
lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama,
hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor
yang bersangkutan.
Pasal 11
Kecuali
terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa
orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pasal
12
(1)Pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam
suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut,
kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap
Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan
data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian
tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak
mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi
yang diperoleh dari Invensi tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau
bonus;
d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk lain yang disepakati para pihak; yang besarnya ditetapkan
oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan
penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan
Niaga.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan
namanya dalam Sertifikat Paten.
Pasal 13
(1)
Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini,
pihak yang melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan
Paten tetap berhak melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu
sekalipun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap
Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 14
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku apabila pihak yang
melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan
pengetahuan tentang Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan
lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.
Pasal 15
(1)Pihak
yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan
Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan untuk itu
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti
bahwa pelaksanaan Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan
uraian, gambar, contoh, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan
Paten.
(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal
dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya.
(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan
dengan saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.
(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal
16
(1)Pemegang
Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya
dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan
atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untukmembuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan
Paten-proses yang dimilikinya.
(3)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pemegang Paten.
Pasal 17
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang
Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten
di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan
secara regional.
(3)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui
oleh Direktorat Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan
tertulis dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi
yang berwenang.
(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan permohonan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Untuk
pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang
Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.
Bagian Kelima
Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten
Pasal 19
Dalam
hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk
yang bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang
ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan
dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor
apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan
proses yang dilindungi Paten.
BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian PertamaUmum
Pasal 20
Paten
diberikan atas dasar Permohonan.Pasal 21. Setiap Permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu
kesatuan Invensi.
Pasal 22
Permohonan
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 23
(1) Apabila
Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut
harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia
berhak atas Invensi yang bersangkutan.
(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang bukan Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya
sendiri dapat meminta salinan dokumen Permohonan tersebut.
Pasal 24
(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal.
(2) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan
tentang cara melaksanakan Invensi;
j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
k. untuk memperjelas Invensi; dan
l. abstrak Invensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 25
(1)
Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.
(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa wajib menjaga
kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal
diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan
tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
(1)
Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat
tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan
dan memilih tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan
Permohonan tersebut.
Bagian Ketiga
Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal 27
(1)
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam
Paris Convention for the Protection of Industrial Property harus diajukan
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang
juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement
Establishing the World Trade Organization.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan
Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen
prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan
paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipenuhi, Permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 28
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
(2) Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan
dengan menggunakan Hak Prioritas tersebut dilengkapi:
a. salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil
b. pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang
pertama kali di luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan
sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang
pertama kali di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;
d. salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah
dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;
e. dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi
yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
Pasal 29
Ketentuan
lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak Prioritas dari Direktorat
Jenderal dan Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal 30
(1)
Tanggal Penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima surat
Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf h, dan
huruf i, serta huruf j jika Permohonan tersebut dilampiri gambar, serta
setelah dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)Dalam hal deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf h dan huruf i ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut
harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan harus
disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila terjemahan dalam bahasa Indonesia tidak diserahkan dalam
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Permohonan
tersebut dianggap ditarik kembali.
(3) Tanggal Penerimaan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 31
Dalam
hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dan Pasal 30 ayat (2), Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya
seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal
Pasal 32
(1)
Apabila ternyata syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 telah
dipenuhi, tetapi ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal 24 belum dipenuhi,
Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan
seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal, jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama
2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang
paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut
dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai biaya.
Pasal 33
Apabila seluruh
persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 34
(1)
Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu
Permohonan oleh Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama
yang dapat diterima.
(2) Apabila beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan
Permohonan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada
Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan tersebut.
(3)Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para
Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan
tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal dalam waktu yang ditentukan
pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan Direktorat Jenderal memberitahukan
penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon.
Bagian Kelima
Perubahan Permohonan
Pasal 35
Permohonan
dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan
bahwa perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah
diajukan dalam Permohonan semula.
Pasal 36
(1)
Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila suatu Permohonan
terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa
lingkup perlindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut
tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam Permohonan
semula.
(3) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
paling lama sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1).
(4) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dan Pasal 24, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal
Penerimaan semula.
(5) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan substantif atas
Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi sebagaimana dinyatakan dalam
urutan klaim yang pertama dalam Permohonan semula.
Pasal 37
Permohonan
dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh
Pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 38
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 39
(1)
Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur
dengan Keputusan Presiden.
Bagian KetujuhLarangan
Mengajukan Permohonan dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 40
Selama
masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau
sesudah berhenti karena alasan apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan
atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh
Paten, atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau memegang hak yang
berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh
karena pewarisan.
Pasal 41
Terhitung
sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang
yang karena tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib
menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan
tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Pertama Pengumuman Permohonan
Pasal 42
(1)
Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan
Pasal 24.
(2) Pengumuman dilakukan:
a. dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal
Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal
prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal
Penerimaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan
lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.
Pasal 43
(1)
Pengumuman dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala
oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
(1) Pengumuman dilaksanakan selama:
a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten;
b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten
Sederhana.
(2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan Inventor;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa;
c. judul Invensi;
d. Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas,
tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama
kali diajukan;
e. abstrak;
f. klasifikasi Invensi;
g. gambar, jika ada;
h. nomor pengumuman; dan
i. nomor Permohonan.
(1) Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dan dapat mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya
atas Permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat
yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon.
(3) Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan
terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
(4) Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan,
dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
Pasal 46
(1) Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang
tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara,
apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dapat
menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut pertimbangannya,
pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau
bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal
kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), termasuk penyampaian informasi mengenai Invensi yang
dimohonkan yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak diumumkannya
Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan instansi
Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan
Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya terhadap
pihak ketiga.
Pasal 47
(1)
Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak
tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan
yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenai biaya.
Pasal 45
Bagian KeduaPemeriksaan Substantif
Pasal
48
(1)
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya.
(2) Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 49
(1)
Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
(2) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak
dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang
dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon
atau Kuasanya.
(4) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya
jangka waktu pengumuman.
(5) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal
diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
Pasal 50
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta
bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi
Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain.
(2) Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari kantor
Paten negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41
Pasal 51
(1)
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai pejabat
fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jenjang
dan tunjangan fungsional di samping hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1)
Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat
ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau kekurangan
tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan
atas kekurangan tersebut.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan
rinci serta mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan
lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan yang digunakan
dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya.
Pasal 53
Apabila
setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon
tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan,
atau tidak melakukan perbaikan terhadap Permohonan yang telah diajukannya
dalam waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali
dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
Bagian Ketiga
Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Pasal 54
Direktorat
Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak
Permohonan:
a. Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan
itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
b. Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal
Penerimaan.
Pasal 55
(1)
Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa
menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat
Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa
menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 6, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat
Jenderal memberikan Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten
yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara.
(4)Direktorat Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten kepada
pihak yang memerlukannya dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Pasal 56
(1)
Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa
menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal
35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut
dan memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya.
(2) Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika
pemecahan tersebut memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah
lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau
Pasal 36 ayat (3). Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan
oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak
memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat Jenderal menolak
sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya.
(4)
Surat pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas mencantumkan
alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
Pasal 57
(1)
Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.
(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 58
Paten
mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut
sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 59
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya,
dan ketentuan lain mengenai pencatatan serta Permohonan salinan dokumen
Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatPermohonan Banding
Pasal 60
(1)
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang
berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang
bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau
Pasal 56 ayat (3).
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya
kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan
serta alasannya terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan
substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan
atau penjelasan baru sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 61
(1)
Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat
tanpa adanya permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima
oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya.
Pasal 62
(1)
Banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding,
Direktorat Jenderal wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding.
(4) Dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau
Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan
Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(5) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 63
Tata
cara permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kelima
Komisi Banding Paten
Pasal 64
(1)
Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada
di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas
beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi
Banding Paten.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk
majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu
di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
Pasal 65
Susunan
organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
Bagian Pertama
Pengalihan
Pasal 66
(1)
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang
berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak
sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal
67
(1)
Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat
dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pasal
68
Pengalihan
hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya
dalam Paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
(1)
Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1)Perjanjian
Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung,
yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang
menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi
Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1)
Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Lisensi-wajib
Pasal 74
Lisensi-wajib
adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan
Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75
(1)
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat
Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten
dengan membayar biaya.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan
atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah
Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang
Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1)
Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2),
lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan
secara penuh;
mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan
dengan secepatnya; dan
telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup
untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan
dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan
di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat
kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat
Jenderal dengan mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak
terkait, serta Pemegang Paten bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama
daripada jangka waktu perlindungan Paten.
Pasal 77
Apabila
berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk
melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat
menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu
atau menolaknya.
Pasal 78
(1)
Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima
lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara
yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian
lain yang sejenis.
Pasal 79
Keputusan
Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
b. alasan pemberian lisensi-wajib;
c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan
dasarpemberian lisensi-wajib;
d. jangka waktu lisensi-wajib;
e. besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada
Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
f. syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di
dalam negeri; dan
h. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang
bersangkutan secara adil.
Pasal 80
(1)
Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.
(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.
Pasal 81
Keputusan
pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama
90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib
yang bersangkutan.
Pasal 82
(1)
Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten
atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan
tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.
(2)Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar
mengandung unsur pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten
yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan
Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali
bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab
V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka
waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal
75 ayat (1).
Pasal
83
(1)
Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan
keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian
Ketiga Undang-undang ini apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada
lagi;
b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib
tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk
segera melaksanakannya;
c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya
termasukpembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
Pasal
84
(1)
Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang
ditetapkan atau karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang
telah berakhir.
Pasal
85
Berakhirnya
lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat
pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal
pencatatannya.
Pasal
86
(1)
Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat
pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan
harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 87
Ketentuan
lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBATALAN PATEN
Bagian PertamaBatal Demi Hukum
Pasal 88
Paten
dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban
membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang
ini.
Pasal 89
(1)
Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat
Jenderal kepada Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku
sejak tanggal pemberitahuan tersebut.
(2) Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 dicatat dan diumumkan.
Bagian KeduaBatal atas Permohonan Pemegang Paten
Pasal 90
(1)
Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian
atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
(2) Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara
tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat
Jenderal kepada penerima Lisensi.
(4) Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicatat dan diumumkan.
(5) Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat
Jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Bagian
Ketiga
Batal
Berdasarkan Gugatan
Pasal 91
(1)
Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:
a. Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pasal 6, atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;
b. Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada
pihak lain untuk Invensi yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
c. pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya
pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib
yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib pertama
dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui
Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi
kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dibatalkan.
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
diajukan oleh jaksa terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib
kepada Pengadilan Niaga.
Pasal
92
Jika
gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 hanya mengenai
satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, pembatalan dilakukan
hanya terhadap klaim yang pembatalannya digugat
Pasal 93
(1)
Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke
Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan
diucapkan.
(2)Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan
Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 94
Tata
cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.
Bagian KeempatAkibat Pembatalan Paten
Pasal 95
Pembatalan
Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan
hal-hal lain yang berasal dari Paten tersebut.
Pasal 96
Kecuali jika
ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh
atau sebagian sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal 97
(1)
Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan Lisensi
yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam perjanjian Lisensi.
(2)
Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan
pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang
Paten yang Patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti
untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten
yang berhak.
(3)
Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima
Lisensi, Pemegang Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti
yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang
Paten yang berhak.
Pasal 98
(1)
Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan
iktikad baik, sebelum diajukan gugatan pembatalan atas Paten yang bersangkutan,
tetap berlaku terhadap Paten lain.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan
ketentuan bahwa penerima Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib
membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya
sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten
yang Patennya dibatalkan.
BAB VII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal
99
(1)
Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat
penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan
sendiri Paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri
dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang
terkait.
Pasal
100
(1)
Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi Invensi yang
dimohonkan Paten, tetapi tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan
sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten
serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari
kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat
dilaksanakan.
Pasal
101
(1)
Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting
artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak
untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis
hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan:
a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya;
b. alasan;
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. hal-hal lain yang dipandang penting.
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan
yang wajar kepada Pemegang Paten.
Pasal
102
(1)
Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan sendiri oleh
Pemerintah bersifat final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan
yang ditetapkan oleh Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
(3) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Pasal 103 Tata cara
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PATEN SEDERHANA
Pasal 104
Semua
ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang ini berlaku secara mutatis
mutandis untuk Paten Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan
dengan Paten Sederhana.
Pasal 105
(1)
Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan
bersamaan dengan pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dengan dikenai biaya.
(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu
tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Terhadap Permohonan Paten Sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan
setelah berakhir jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) huruf b.
Pasal 106
1)
Paten Sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal dicatat dan
diumumkan.
(2) Sebagai bukti hak, kepada Pemegang Paten Sederhana diberikan Sertifikat
Paten Sederhana. Pasal 107 Paten Sederhana tidak dapat dimintakan lisensi-wajib.
Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB
IX
PERMOHONAN
MELALUI PATENT COOPERATION TREATY (TRAKTAT KERJA SAMA PATEN)
Pasal
109
(1)
Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
ADMINISTRASI PATEN
Pasal 110
Penyelenggaraan
administrasi Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal dengan memperhatikan kewenangan instansi lain
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 111
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten
dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten
yang bersifat nasional sehingga mampu menyediakan informasi seluas mungkin
kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi Paten.
Pasal 112
Dalam
melaksanakan administrasi Paten, Direktorat Jenderal memperoleh pembinaan
dari dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 113
(1)
Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
114
(1)
Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan paling lambat
setahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
(2) Untuk pembayaran tahun-tahun berikutnya, selama Paten itu berlaku
harus dilakukan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal
pemberian Paten atau pencatatan Lisensi yang bersangkutan.
(3) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sejak tahun pertama Permohonan.
Pasal
115
(1)
Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar
biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal 114, Paten
dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal akhir batas waktu
kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.
(2) Apabila kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan dengan
kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan untuk
tahun-tahun berikutnya tidak dipenuhi, Paten dianggap batal demi hukum
pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
tersebut.
(3) Batalnya Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dicatat dan diumumkan.
Pasal 116
(1)
Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan
Pasal 115 ayat (2), atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan dari
batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya tambahan
sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap bulan dari biaya
tahunan pada tahun keterlambatan.
(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
Pemegang Paten yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari setelah
lewat batas waktu yang ditentukan.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) oleh yang bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 117
(1)
Jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak
berdasarkan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, pihak yang berhak atas
Paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga.
(2) Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak
Tanggal Penerimaan.
(3) Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(3) Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 118
(1)
Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima apabila produk atau proses
itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten.
(3) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14
(empat belas) hari sejak tanggal putusan diucapkan untuk dicatat dan
diumumkan.
Pasal 119
(1)
Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian
bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada
pihak tergugat apabila:
a. produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk
baru;
b. produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun
telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten
tetap tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan
produk tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengadilan berwenang:
a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan
salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal
yang menjadi dasar gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk
yangdihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), pengadilan wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk
memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikannya
dalam rangka pembuktian di persidangan.
Pasal 120
(1)
Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan membayar biaya gugatan.
(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah pendaftaran
gugatan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang.
(3) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat
60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran gugatan.
Pasal 121
(1)Pemanggilan
para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari
sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah tanggal gugatan didaftarkan.
(3)Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak
yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan
dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pasal 122
Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3)
hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 123
(1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya
putusan yang dimohonkan kasasi dengan mendaftarkan kepada pengadilan
yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda
terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang
sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama
2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(8)Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal berkas perkara
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(10)Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11)Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada
panitera Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal
putusan kasasi itu diucapkan.
(12)Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama
2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
(13)Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan
pula kepada Direktorat Jenderal paling lama 2 (dua) hari sejak isi putusan
kasasi diterima oleh Pengadilan Niaga untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 124
Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak
dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
BAB XIII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 125
Atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan
Niaga dapat menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan
Paten, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten
dan hak yang berkaitan dengan Paten ke dalam jalur perdagangan termasuk
tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan hak yang
berkaitan dengan Paten tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan
barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan bukti
yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak
yang berkaitan dengan Paten, serta hak Pemohon tersebut memang sedang
dilanggar.
Pasal 126
Dalam
hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera
diberi tahu mengenai hal itu, termasuk mengenai hak untuk didengar bagi
pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 127
Dalam
hal Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara, Pengadilan Niaga
harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan surat
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal 128
Dalam
hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas
segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan tersebut.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 129
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Paten.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Paten;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Paten berdasarkan aduan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pihak yang terkait sehubungan
dengan tindak pidana di bidang Paten;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya
yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Paten.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 130
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 132
Barangsiapa
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
Pasal 133
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132
merupakan delik aduan.
Pasal 134
Dalam
hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar
barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk
dimusnahkan.
Pasal 135
Dikecualikan
dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:
a. mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia
dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh Pemegang
Paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan
tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan
Paten tersebut berakhir.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 136
Dengan
berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang Paten yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini,
tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan
perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 137
Terhadap
Permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya Undang-undang ini,
tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
BAB XVIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 138
Pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3398) dan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3680) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 139
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Penjelasan
UU RI No 14 Tahun 2001 Tentang Paten .....